Jakarta - Tim gabungan, telah memeriksa dua orang saksi dari pihak Daerah Operasional I PT Kereta Api Indonesia (Daops I PT KAI). Gelar perkara juga dilakukan terkait tragedi maut kecelakaan Commuter Line KA 1131 jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki B 9265 SEH milik PT Pertamina, di pintu perlintasan Bintaro Permai, Pondok Betung, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Hari ini, kami akan menggelar perkara atas data yang masuk. Kami juga sudah kordinasi dengan Labfor, kemungkinan akan balik ke TKP melihat perlintasan sebidang dengan Daops," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12).
Dikatakan Rikwanto, pihaknya telah memeriksa dua orang karyawan Daops I PT KAI. "Ada Budi Setiono, atasan Pamuji (pengganti petugas palang pintu) dan Zakir, pengawas di Daops I," kata Rikwanto.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Zakir, terkait dengan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas palang pintu kereta. Sedangkan, pemeriksaan Budi seputar izin Pamuji dalam melakukan tugas pengganti penjaga pintu perlintasan. Pasalnya, pada saat itu petugas penjaga pintu aslinya atas nama Ratoyo sedang cuti.
"Pamuji memang diperintah (Budi) untuk menjaga pintu perlintasan," ujar Rikwanto
Rikwanto menyampaikan, penyidik belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian. Pihak kepolisian masih menunggu fakta lain agar lebih lengkap.
"Hasilnya tidak kita sampaikan satu-persatu, nanti kita sampaikan secara komprehensif," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar